Pelajar dari berbagai sekolah di Bantaeng ikuti
Pelatihan Anak Sebagai Agen Perubahan di Gedung KPN Beringin Bantaeng
selama 2 hari (13-14 November 2017). Sedikitnya 50 orang merupakan
pelajar tingkat SMP dan SMA serta utusan Forum Anak Butta Toa (FABT)
Kabupaten Bantaeng.
Digagas Dinas PMD, Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DPMDPPPA) Kabupaten Bantaeng, menghadirkan 2
narasumber dari Dinas PP dan PA Provinsi Sulawesi Selatan, masing-masing
Nur Anti dan Suryanarni Sultan. Ditambah narasumber dari DPMDPPPA
Kabupaten Bantaeng yakni Chaeruddin Arsyad (Kepala Dinas) dan Syamsuniar
Malik (Kepala Bidang PPPA) serta Hj. Mariani Mansyur selaku Fasilitator
Anak.
Kegiatan yang dibuka Asisten I Bidang Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Bantaeng (Muhammad Hero) sejak hari pertama
langsung diisi dengan aktifitas pelatihan. Interaksi antara narasumber
dan peserta berlangsung seru. "Lebih bagus kalau proses belajar di
sekolah seperti ini. Tidak bikin bosan dan mengantuk." tutur Ketua FABT
(Muhammad Fadli Tamsir).
Seharian penuh interaksi selama
pelatihan benar-benar tidak memperlihatkan suasana jenuh, khususnya bagi
peserta. Narasumber kerap membagi peserta ke dalam beberapa kelompok.
Di kesempatan lain, masing-masing individu tetap dituntut peranannya
menguasai materi pelatihan.
Sebut saja bagaimana anak
memperlihatkan pada narasumber terkait hak-hak dasar anak ke dalam tiap
cluster. Diketahui bahwa cluster anak menyesuaikan Konvensi Hak Anak
(KHA) yang juga ikut ditanda tangani Indonesia bersama beberapa negara
Anggota PBB. Aturan yang mengikat bagi seluruh negara yang
menandatangani ini, lebih lanjut Indonesia meratifikasi KHA melalui
Keputusan Presiden Nomor 36/1990, tanggal 25 Agustus 1990.
Nur
Anti membenarkan pernyataan Ketua FABT, "Dibanding metode pembelajaran
di sekolah, anak-anak kerap memikirkan di luar ruangan saat belajar.
Tapi disini kita enjoy menyimak dari pagi sampai sore. Dan Alhamdulillah
saya lihat tak satu pun mengantuk." ungkapnya pada Senin sore (13/11).
Melalui
pelatihan tersebut anak diharapkan jadi pelapor atas
pelanggaran-pelanggaran terhadap Hak Dasar Anak. Sebagai pelopor, anak
diharapkan menjadi agen perubahan terhadap hal-hal baik dan bernilai
positif untuk diteladani orang lain. Keteladanan ini seyogyanya diikuti
tak hanya anak seuasinya. Namun tidak terbatas bagi mereka yang sudah
remaja maupun dewasa. (AMBAE)
salam #AMBAE
New
Pelatihan 2P Pelopor dan Pelapor
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment