INFORMASI Kasus Pernikahan Usia Anak

"Anak Bantaeng Angkat Bicara soal Kasus Pernikahan Usia Anak"

Anak Bantaeng yang tergabung dalam Forum Anak Butta Toa, Bantaeng, juga tidak ingin ketinggalan berkomentar tentang kasus pernikahan anak di bawah umur yang terjadi di daerah mereka.

Pernikahan sepasang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Bantaeng beberapa waktu lalu menjadi perhatian masyarakat luas terutama pengguna  media sosial.

Terkait dengan terjadinya peristiwa ini, KUA Kecamatan Bantaeng tidak bisa berbuat banyak lantaran Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng telah memberikan Dispensasi dengan pertimbangan tertentu sesuai dengan UU Perkawinan yang berlaku.

Sikap yang telah diambil oleh Pengadilan Agama dengan memberikan dispensasi kepada kedua anak  yang mengajukan permohonan untuk menikah tidak bisa dinyatakan salah karena tindakan yang diambil sudah sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 dan pasal 7.

“Apa yang kami lakukan sudah benar berdasarkan UU Nomor 1 tahun 1974 pasal 6 dan pasal 7 tentang Perkawinan. Jika kami tidak memproses kasus ini maka itu berarti kami  yang bersalah karena tidak melayani masyarakat. Dalam hal ini, bukan berarti kami mengijinkan terjadinya pernikahan usia anak dan bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang mencegah pernikahan usia anak karena seperti yang diketahui bahwa di Indonesia terdapat banyak dasar hukum yang tidak bisa dipungkiri adanya regulasi yang bertentangan antara satu dasar hukum dengan lainnya seperti UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.” Ujar Kepala Kantor Pengadilan Agama, H. Muhammad Yunus.

Dari catatan Akta Kelahiran "S" usianya kini 16 tahun 8 bulan sedang "FA" baru berusia 14 tahun 9 bulan. FA akui jika pernikahannya melanggar aturan Agama dan Pemerintah. Keduanya telah dinikahkan sekitar 2 bulan lalu oleh pihak keluarga dan melangsungkan pesta resepsi pada tanggal 1 Maret 2018. Namun hingga kini belum mengantongi Buku Nikah karena saat itu ditolak KUA Kecamatan Bantaeng dengan dikeluarkannya blanko N9 (Penolakan Pencatatan).

Dispensasi yang diberikan oleh Pengadilan Agama terhadap permohonan pernikahan kedua anak tersebut dilatar belakangi oleh beberapa pertimbangan diantaranya yaitu kekhawatiran terjadinya zina dan berdasarkan adat yang telah tertanam di masyarakat Bantaeng karena situasi yang memaksa mereka bersatu.

Diketahui perempuan berinisial (FA) dulu tinggal di Kampung Jagong Kelurahan Mallilingi, Kecamatan Bantaeng. Lalu pindah di Jalan Sungai Calendu, Kelurahan Letta, Kecamatan Bantaeng. Hidup berpindah dan merasa perlu menentukan sikap menyusun rencana berkeluarga bersama sang pacar.

Mengaku 3 bersaudara dan selama ini terpisah jauh dengan keluarga. Sehingga tinggal di rumah tantenya. Karena merasa tidak enak dengan tantenya, akhirnya minta menikah saat masih duduk di bangku Kelas II SMP. Sementara laki-laki berinisial (S) hanya sampai Kelas IV SD. Anak perempuan tersebut merasa membutuhkan perlindungan sehingga setiap hari waktunya dihabiskan bersama pasangannya.

Kemudian diberikan blanko N5 yang berisi surat izin orang tua oleh Pengadilan Agama dan telah disetujui oleh orang tuanya. Dengan adanya izin dari orangtua anak tersebut menjadi tiket memohon sebagai Calon Pengantin.

Upaya yang telah dilakukan dalam menindak lanjuti kasus ini yakni dengan memberikan penyuluhan agar menunda kehamilan karena akan berdampak bagi kesehatan anak tersebut  berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Puskesmas di Kab. Bantaeng. Dan anak tersebut menerima saran yang diberikan dan menyetujui untuk menunda kehamilan. Serta telah diberikan pengarahan untuk tetap melanjutkan pendidikan melalui paket B dan anak tersebut telah bersedia.

“Menanggapi kasus ini maka kita tidak bisa sepenuhnya menganggap bahwa Kabupaten/Kota Layak Anak tidak mempunyai permasalahan anak. Tapi pasti setiap daerah mempunyai problematika tersendiri. Nah, disinilah peran aktif pemerintah beserta Forum Anak dalam mengatasi permasalahan yang ada di daerahnya". Kutipan Kabid PPPA Dinas PMD, PP dan PA Kabupaten Bantaeng, Syamsuniar Malik.

Harapan kami dari Forum Anak Butta Toa, mudah-mudahan regulasi yang berlaku di Indonesia dapat direvisi kembali, jika memungkinkan dibuat secara rinci dan terpisah antara pasal-pasal di UU agar tidak terjadi pertentangan antara pasal UU yang satu dan pasal UU lainnya.
Kemudian kami juga mengharapkan agar masyarakat memilah baik-baik informasi yang diterima baik melalui media sosial maupun media yang lain karena jangan sampai menimbulkan kesalahpahaman antara pihak yang satu dan pihak yang lainnya.


No comments:

Post a Comment

My Instagram