Matikan Rokok Ta’

Assalamu Alaikum. Hari Sabtu kemarin, tepatnya tanggal 19 Januari 2019 kami Forum Anak Butta Toa melaksanakan kegiatan “Matikan Rokok Ta’” oleh Kluster Perlindungan Khusus yang dilaksanakan di  Taman Bermain dan Olahraga Anak Kab. Bantaeng.

Hal ini kami laksanakan berdasarkan Undang- Undangan yang mangatur mengenai larangan merokok di Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Nah yang termasuk  zona KTR di Bantaeng yakni Taman Bermain dan Olah Raga Anak Kabupaten Bantaeng. Letaknya dalam kawasan Revitalisasi Pantai Seruni. Di tempat ini pengunjung dilarang merokok maupun promosi dan penjualan rokok. Pasalnya taman dimaksud adalah area bagi anak-anak untuk bermain dan menikmati sejuknya udara bebas.

Penerapan Perda KTR di taman bermain sejalan dengan upaya menjauhkan asap rokok dari anak-anak. Hal ini serta merta telah mendukung program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).

Juga seperti hari Sabtu biasanya, kemarin kami juga melaksanakan Lapak Baca loh dan Alhamdulillah banyak anak-anak yang berkunjung.

Sampai Jumpa pada program kerja FABT👋
Jangan lupa like✔️,komen 🖊share🔊dann staytune di media sosial kamii☺
Ig : forumanakbuttatoa
Fb : Forum Anak Butta Toa
Line@ : @zzj8817z
Web : www.fabantaeng.blogspot.co.id




No comments:

Post a Comment

My Instagram