Pemilihan Duta Anak Kab.Bantaeng Tahun 2020

Pemilihan Duta Anak Kabupaten Bantaeng tahun 2020
Bantaeng, 1 maret 2020, bertempat di Balai KartiniI Kab. Bantaeng, Forum Anak Butta Toa melaksanakan pemilihan duta anak Kab. Bantaeng sebagai perwakilan anak-anak Bantaeng dalam menyuarakan hak dan partisipasinya kepada pemerintah.
Berdasarkan UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat (2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Sehingga duta anak sangat diperlukan peranannya dalam menjadi sambung tangan anak-anak kepada pemerintah.
Peserta yang mengikuti pemilihan duta anak tahun 2020 diminta untuk membuat mini project terlebih dahulu yang bersensi bagi anak-anak. Dari hasil mini project dan tes lainnya, Forum Anak Butta Toa memilih 4 duta Anak Kab. Bantaeng yang diharapkan dapat menjadi perwakilan anak-anak Butta Toa dalam menyuarakan aspirasi mereka.


No comments:

Post a Comment

My Instagram