Pemilihan Duta Anak Kabupaten Bantaeng
tahun 2020
Bantaeng, 1 maret 2020, bertempat di Balai KartiniI Kab. Bantaeng, Forum Anak Butta Toa melaksanakan pemilihan duta
anak Kab. Bantaeng sebagai perwakilan anak-anak Bantaeng dalam menyuarakan hak
dan partisipasinya kepada pemerintah.
Berdasarkan
UU Peradilan Anak. Anak dalam UU No.3 tahun 1997 tercantum dalam pasal 1 ayat
(2) yang berbunyi: “ Anak adalah orang dalam perkara anak nakal yang telah
mencapai umur 8 (delapan) tahun tetapi belum mencapai umur 18 tahun (delapan
belas) tahun dan belum pernah menikah. Sehingga duta anak sangat diperlukan
peranannya dalam menjadi sambung tangan anak-anak kepada pemerintah.
Peserta yang mengikuti pemilihan duta
anak tahun 2020 diminta untuk membuat mini project terlebih dahulu yang
bersensi bagi anak-anak. Dari hasil mini project dan tes lainnya, Forum Anak
Butta Toa memilih 4 duta Anak Kab. Bantaeng yang diharapkan dapat menjadi
perwakilan anak-anak Butta Toa dalam menyuarakan aspirasi mereka.

No comments:
Post a Comment